sta
Oleh : Dinas Perikanan Kab.Karangasem | 13 Juni 2017 | Dibaca : 255 Pengunjung
| Judul Informasi | Fungsi dan Tugas |
| Isi Informasi | Dinas Perikanan mempunyai fungsi : 1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang Perikanan; 2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kelautan dan Perikanan; 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kelautan dan Perikanan; dan 4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dinas Perikanan Mempunyai Tugas : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan Perikanan |
| Kategori Informasi | berkala |
| Instansi yang Menguasai | Dinas Perikanan Kab.Karangasem |
| Download File |
Berapa Kah nomor layanan wa Tokopedia?? Ini dia nomor WhatsApp Tokopedia care
244Cara Menutup Kartu Kredit Mandiri
240cara menonaktifkan kartu kredit mandiri cara menutup kartu kredit
255aw
255wdew
Hari Senin s/d Kamis Jam: 07.30 s/d 15.00 Wita
Hari Jumat Jam: 07.30 s/d 14.00 Wita







Pengunjung hari ini : 194
Total pengunjung : 650731
Hits hari ini : 546
Total Hits : 7338131
Pengunjung Online: 3